sporthype.id – Pelatih Brasil, Carlo Ancelotti, divonis satu tahun penjara oleh pengadilan Spanyol atas tuduhan penggelapan pajak terkait gajinya selama menjabat di Real Madrid. Kasus ini melibatkan dugaan penggelapan pajak sebesar 1 juta Euro pada periode 2014 hingga 2015.
Pengadilan Spanyol menyatakan bahwa Ancelotti didakwa menggelapkan pajak sejumlah 1 juta Euro selama tahun 2014 dan 2015. Tindakan penggelapan ini terjadi pada masa awal Ancelotti menjabat sebagai pelatih Real Madrid.
Dalam sidang yang berlangsung pada awal April 2025, Ancelotti menegaskan bahwa tidak ada niat dari pihaknya untuk mengecoh departemen keuangan. Ia mengaku hanya mengikuti saran dari klub dan penasihatnya mengenai kewajiban perpajakan.
Meskipun dinyatakan bersalah, hukuman yang dijatuhkan padanya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta pidana selama empat tahun sembilan bulan.
Hukuman penjara yang dijatuhkan tidak akan membuat Ancelotti menjalani masa penahanan. Menurut hukum Spanyol, jika hukuman di bawah dua tahun untuk kejahatan non kekerasan dan pelaku tidak memiliki catatan kriminal, penjara dapat dihindari.
Ancelotti diwajibkan membayar denda sebesar 386.261 Euro, setara dengan sekitar Rp 7,3 miliar. Sebelumnya, dia telah menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan membayar penuh pada Desember 2021.
Keputusan ini menunjukkan bahwa kasus pajak yang melibatkan Ancelotti memiliki dampak negatif terhadap reputasi dan kariernya di dunia sepak bola.
Kasus penggelapan pajak di dunia sepak bola bukanlah hal yang baru, terutama bagi pemain dan pelatih. Beberapa nama besar sebelumnya juga pernah terlibat dalam isu serupa, yang menarik perhatian publik dan media.
Reaksi dari media dan penggemar terhadap vonis Ancelotti beragam, dengan banyak yang menilai keputusan ini sebagai pelajaran bagi para profesional di dunia olahraga. Para profesional diharapkan dapat lebih bijaksana dalam menangani kewajiban perpajakan mereka.
Seiring Ancelotti melanjutkan kariernya dalam sepak bola, dampak dari kasus ini akan terus membayanginya, menjadi pengingat pentingnya kepatuhan dalam peraturan perpajakan bagi individu berpengaruh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: