Kenaikan Pangkat Rizki Juniansyah Menjadi Kapten: Momen Haru dan Tanggung Jawab Baru
Lifter Rizki Juniansyah merasakan kebahagiaan mendalam setelah menerima kenaikan pangkat dari Presiden RI, Prabowo Subianto, menjadi kapten Angkatan Darat.
Baca juga: Persib Bandung Resmi Perkenalkan Dua Pemain Baru: Federico Barba dan Thom Haye
Penghargaan ini disertai bonus sebesar Rp 1 miliar sebagai bentuk apresiasi atas prestasinya meraih medali emas dan mencetak rekor dunia di SEA Games 2025 di Thailand.
Rizki Juniansyah menerima penghargaan berupa bonus setelah pencapaiannya yang luar biasa di SEA Games 2025 di Thailand.
Acara penyerahan penghargaan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada 8 Januari 2026, di mana Rizki merasa mendapatkan kepercayaan yang besar dari Presiden.
Dalam momen tersebut, Rizki mengungkapkan, 'Saya menghembus dalam-dalam, ini suatu kebanggaan, suatu kehormatan. Ini adalah pemberian apresiasi yang sangat-sangat luar biasa untuk saya pribadi dan teman-teman saya juga yang berada di TNI.'
Melalui penghargaan ini, Rizki juga mengalami kenaikan pangkat dari Letnan Dua menjadi Kapten dan berpindah dari Angkatan Laut ke Angkatan Darat.
Atlet angkat besi berusia 22 tahun ini merasa sangat terharu dengan diumumkannya kenaikan pangkatnya.
Baca juga: Laga Uji Coba Timnas Indonesia vs Kuwait Dibatalkan, PSSI Berikan Penjelasan
Ia menyatakan, 'Saya juga sangat senang banget, terharu dengarnya sampai menangis,' menunjukkan betapa berarti momen ini baginya.
Sebelum ini, Rizki telah dilantik pada 27 November tahun lalu dalam Angkatan Laut, dan kini memulai babak baru dalam kariernya di Angkatan Darat.
Rizki melihat ini sebagai tantangan baru yang harus dihadapinya.
Rizki menyadari bahwa tugas dan jabatan barunya bukanlah hal yang mudah, namun ia merasa siap untuk membuktikannya.
Dengan berbagai kejuaraan penting di depan mata seperti Kejuaraan Asia di India dan Asian Games di Aichi-Nagoya, Rizki mengaku memiliki tanggung jawab besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: