Medali Emas Taekwondo Indonesia di SEA Games 2025 Dibalut Penghargaan Pangkat Luar Biasa
Di ajang SEA Games 2025 di Thailand, tim taekwondo putra Indonesia berhasil meraih medali emas perdananya setelah mengalahkan Filipina di nomor beregu poomsae putra.
Baca juga: Novak Djokovic Melangkah ke Semifinal US Open 2025 Setelah Kalahkan Taylor Fritz
Sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian tersebut, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa kepada Letda Muhammad Alfi Kusuma.
Atlet taekwondo putra Indonesia yang terdiri dari Muhammad Hafizh Fachrul Rhazy, Muhammad Alfi Kusuma, dan Muhammad Rizal, mencetak skor 8.710 dan meraih medali emas.
Kemenangan ini menambah kebanggaan bagi bangsa, terutama dengan semakin ketatnya persaingan di arena olahraga internasional.
Pertandingan ini berlangsung di Fashion Island Shopping Mall, Bangkok, yang menjadi saksi dari keberhasilan Indonesia mengatasi tantangan dari Filipina.
Baca juga: Pentingnya Sarapan Sehat untuk Petinju dalam Meningkatkan Performa
Sebagai pengakuan atas prestasi yang diraih, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, memberikan KLPB kepada Letda Muhammad Alfi Kusuma.
Penghargaan ini juga bersamaan dengan penghargaan serupa kepada Letda Rizki Juniansyah, atlet angkat besi yang berhasil memecahkan beberapa rekor dunia.
Langkah ini menandakan komitmen TNI dalam mendorong prestasi olahraga di kalangan anggotanya.
Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa kebijakan penghargaan dan sanksi ini diterapkan untuk memotivasi prajurit TNI agar terus berprestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Tidak hanya Alfi dan Rizki, 37 prajurit TNI lainnya juga mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pendidikan Sekolah Perwira dan Sekolah Bintara.
Diharapkan, pengakuan ini bisa menjadi pendorong semangat bagi lebih banyak prajurit dalam mengejar prestasi.
Baca juga: Timnas Putri Indonesia U-16 Kalah dari Australia di Semifinal Piala AFF Putri U-16 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: