PSSI Menanggapi Gol Kontroversial Garudayaksa FC di Liga 2
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) telah memberikan tanggapan mengenai gol yang dipertanyakan yang dicetak oleh Garudayaksa FC saat melawan FC Bekasi City dalam laga Liga 2 2025-2026.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Pertandingan yang berlangsung di Stadion Pakansari, Cibinong, berakhir dengan skor 1-1 pada Sabtu (10/1/2026), namun insiden tersebut menuai banyak sorotan.
Gol yang dicetak oleh Obet Choiri pada menit ke-33 berangkat dari situasi sepak pojok yang dieksekusi oleh Feby Eka Putra.
Namun, tayangan ulang menunjukkan bahwa bola tidak sepenuhnya berada di area sudut saat tendangan dilakukan, tetapi wasit Mansyur tetap mengesahkan gol tersebut.
Keputusan ini menimbulkan banyak pertanyaan diantara pengamat dan pendukung sepak bola terkait komunikasi antara wasit utama dan pihak VAR mengenai posisi bola pada saat itu.
Anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga, menyatakan bahwa penilaian oleh Komite Wasit sangat penting untuk mengevaluasi kejadian ini.
Baca juga: Timnas Putri U16 Indonesia Siap Hadapi Semifinal Piala AFF 2025
"Ini yang kami minta kepada teman-teman Komite Wasit untuk dievaluasi," ujarnya di hadapan awak media di Jakarta.
Sebagai langkah lanjutan, PSSI berencana menerapkan teknologi VAR pada Championship 2025-2026, yang sebelumnya tidak digunakan di kompetisi kasta kedua.
Arya Sinulingga menekankan pentingnya VAR sebagai alat bantu bagi wasit untuk menghasilkan pertandingan yang lebih adil.
"Karena VAR dihadirkan untuk membuat pertandingan lebih fair dan bisa dinikmati dengan baik," tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kerja sama antara wasit utama dan petugas VAR sangat perlu, agar tidak ada keputusan yang merugikan salah satu tim.
PSSI berharap mendapatkan laporan evaluasi dari Komite Wasit mengenai miskomunikasi dan keputusan yang diambil dalam pertandingan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: