Menpora Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Kekerasan di Pelatnas Panjat Tebing
Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus dugaan kekerasan fisik dan pelecehan seksual di Pelatnas cabang olahraga panjat tebing hingga tuntas.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi atlet yang melapor, dengan memastikan tidak ada tempat bagi kekerasan dalam dunia olahraga Indonesia.
Dalam siaran pers di Jakarta, Erick Thohir menyampaikan, 'Keselamatan, martabat, dan masa depan atlet adalah prioritas utama.' Ia menekankan bahwa kekerasan seksual tidak memiliki tempat dalam dunia olahraga Indonesia.
Menpora juga menerapkan prinsip 'zero tolerance' sebagai langkah tegas pemerintah terhadap segala bentuk pelecehan dan kekerasan dalam dunia olahraga.
Data terbaru dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) menunjukkan bahwa jumlah atlet yang melapor sebagai korban telah meningkat menjadi sepuluh orang, dari sebelumnya delapan orang.
Baca juga: Miliano Jonathans Siap Bela Timnas Indonesia Setelah Proses Pemindahan Kewarganegaraan
Laporan baru ini melibatkan lima atlet putra dan lima atlet putri, yang semakin memperkuat urgensi penanganan serius terhadap kasus kekerasan ini.
Erick menegaskan bahwa negara akan memberikan dukungan penuh kepada atlet yang melapor, memastikan kerahasiaan identitas mereka dan perlindungan dari tekanan atau intimidasi.
Menpora menyebutkan, 'Kami juga mendorong agar pendampingan hukum dan psikologis jangka panjang dapat diberikan untuk menjaga masa depan para korban.'
Erick mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi kasus ini dan melakukan reformasi tata kelola perlindungan atlet secara menyeluruh.
Ia menegaskan pentingnya evaluasi terhadap sistem pembinaan atlet di pelatnas serta penguatan mekanisme pengawasan dan sistem pelaporan yang aman, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: