Putusan Terbaru CAS Terkait Skandal Pemain Naturalisasi Malaysia
Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) baru saja mengumumkan putusan terkait skandal yang melibatkan tujuh pemain naturalisasi Timnas Malaysia. Putusan ini diambil usai sidang yang berlangsung di Lausanne, Swiss pada 26 Februari 2026.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas
Asosiasi Sepakbola Malaysia (FAM) harus menerima kenyataan pahit setelah banding mereka ditolak, dengan denda sebesar 350 ribu Swiss Franc atau sekitar Rp 7,5 miliar tetap berlaku.
CAS mengumumkan bahwa banding yang diajukan oleh FAM ditolak, sehingga denda yang ditetapkan oleh FIFA tetap berlaku. Pernyataan CAS menyatakan, 'Banding yang diajukan Asosiasi Sepakbola Malaysia telah ditolak dan denda yang dijatuhi oleh FIFA tetap berlaku.'
Putusan ini menunjukkan ketegasan CAS dalam menegakkan regulasi yang ada dalam sepakbola internasional. Sanksi tersebut mencerminkan komitmen FIFA dan CAS untuk menjaga integritas olahraga ini.
Baca juga: Persib Bandung Resmi Rekrut Eliano Reijnders dari PEC Zwolle
Meskipun tujuh pemain naturalisasi tetap dikenakan larangan bertanding selama 12 bulan, CAS memberikan sedikit keringanan. Mereka masih diperbolehkan untuk berlatih dan melakukan aktivitas di luar pertandingan resmi.
Dikatakan dalam pernyataan CAS, 'Panel tersebut sebagian mengabulkan banding yang diajukan oleh para pemain, dan mengubah sanksi yang dijatuhkan FIFA sehingga larangan bermain hanya berlaku untuk pertandingan resmi.'
Kasus ini bermula tahun lalu ketika tujuh pemain naturalisasi Malaysia terlibat dalam masalah administrasi. Investigasi oleh FIFA menemukan bahwa para pemain tersebut tidak memiliki ikatan darah dengan Malaysia.
Pemain yang terlibat adalah Facundo Garces, Rodrigo Holgado, Imanol Machuca, Joao Figueiredo, Gabriel Palmero, Jon Irazabal, dan Hector Hevel. Penyelidikan juga mengungkap indikasi pemalsuan dokumen yang menguatkan masalah ini.
Baca juga: Kylian Mbappe Berperan Penting dalam Kemenangan Real Madrid atas Real Oviedo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: