Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengumumkan serangkaian aturan baru untuk pembangunan lapangan padel, sebagai respons terhadap keluhan masyarakat tentang kebisingan dan dampak lingkungan.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Aturan ini terlahir dari sebuah rapat pada 23 Februari 2026, yang bertujuan untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan bagi warga sekitar lapangan.
Larangan Pembangunan di Kawasan Permukiman
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan larangan penerbitan izin untuk pembangunan lapangan padel di zona perumahan. Keputusan ini bertujuan untuk merespons keluhan dari warga mengenai polusi suara.
Pramono menegaskan, "Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru."
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi gangguan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar lapangan padel dan mengalihkan proyek ke area yang lebih sesuai.
Pembatasan Jam Operasional dan Kebisingan
Aturan baru juga mencakup pembatasan jam operasional untuk lapangan padel yang berada di lingkungan perumahan. Padel diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dan harus dilengkapi dengan peredam suara.
Baca juga: Putri Kusuma Wardani Raih Medali Perunggu di Kejuaraan Dunia BWF 2025
Pramono menyatakan, "Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum jam 08.00 malam. Maksimum ya, nanti tergantung negosiasi dengan warga."
Langkah ini diambil untuk mengurangi keluhan dari warga terkait teriakan pemain dan suara bola yang dianggap mengganggu ketenangan.
Persyaratan Izin dan Penertiban
Sejak kini, semua pembangunan lapangan padel di Jakarta harus mendapatkan persetujuan teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Pramono menjelaskan, "Untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga."
Pembaharuan ini bertujuan untuk menjaga tata ruang yang sudah ada dan memastikan integrasi antara pembangunan lapangan padel dengan kenyamanan warga sekitar.
Pemerintah juga akan menertibkan lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pramono menambahkan, "Yang berikutnya adalah bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha."
Saat ini, terdapat 397 lapangan padel di Jakarta, dan Pemprov sedang melakukan pemeriksaan untuk keabsahan izin setiap lapangan.
Baca juga: Kekalahan Manchester City atas Tottenham: Awal Musim yang Buruk
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: