Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penemuan mencolok: terdapat 185 lapangan padel yang dibangun tanpa izin resmi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Situasi ini memicu kekhawatiran mengenai kepatuhan terhadap regulasi tata ruang.
Baca juga: Dominik Szoboszlai Menjadi Penentu Kemenangan Liverpool Melawan Arsenal
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menginstruksikan pembongkaran lapangan-lapangan tersebut sebagai respons terhadap keluhan warga yang terdampak. Tindakan ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekitar.
Pelanggaran Izin Pembangunan
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menyampaikan bahwa hingga 23 Februari 2026, hanya 212 bangunan padel yang terdaftar memiliki PBG. Sementara itu, 185 bangunan padel lainnya tidak memiliki izin, menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam pembangunan lapangan padel di Jakarta.
Gubernur Pramono Anung menegaskan, "Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha." Instruksi ini diharapkan dapat menegakkan aturan sambil memberikan keadilan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lapangan tersebut.
Baca juga: Eliano Reijnders Bergabung dengan Persib Bandung pada Bursa Transfer Musim Panas
Keluhan Warga
Tanpa izin, pembangunan lapangan padel yang marak dekat permukiman memicu protes dari warga setempat. Gubernur mencatat tiga jenis keluhan utama, yakni mengenai jam operasional, kebisingan, dan masalah parkir.
Kebisingan menjadi perhatian utama karena banyak lapangan padel tidak dilengkapi peredam suara. Di samping itu, pemain padel sering kali memarkir kendaraan sembarangan, yang berujung pada gangguan di lingkungan permukiman.
Regulasi Baru untuk Pengelola Padel
Sebagai respons terhadap keluhan masyarakat, Gubernur Pramono Anung telah menetapkan regulasi baru untuk pengelola lapangan padel. Salah satunya adalah pembatasan jam operasional lapangan padel di area perumahan hingga pukul 20.00 WIB.
Dia juga menegaskan larangan pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan, yang sepatutnya dilakukan di kawasan yang lebih komersial. "Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: