Selasa, 03 MARET 2026 • 12:37 WIB

Dukungan KONI untuk Kemenpora Terkait Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual di Panjat Tebing

Author

Dukungan KONI untuk Kemenpora Terkait Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual di Panjat Tebing

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat siap memberikan dukungan penuh kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI dalam menyelidiki dugaan pelecehan seksual di cabang olahraga panjat tebing.

Baca juga: Manchester United dan Manchester City Siapkan Kedatangan Kiper Baru Jelang Penutupan Bursa Transfer

Dukungan ini muncul setelah laporan mengenai tindakan pelecehan yang dilakukan oleh seorang pelatih berinisial HB, sebagai upaya menjaga integritas olahraga nasional.

Pernyataan Dukungan dari KONI

Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, menggarisbawahi pentingnya penyelidikan mendalam terhadap kasus ini, yang dianggap mencederai nilai-nilai sportivitas.

Dalam pernyataannya, Marciano menegaskan bahwa para atlet, pelatih, dan ofisial adalah patriot olahraga yang harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan.

Baca juga: Putri Kusuma Wardani Raih Medali Perunggu di Kejuaraan Dunia BWF 2025

Komitmen Kemenpora dalam Penanganan Kasus

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan pemusatan latihan nasional.

Ia menambahkan, 'Saya akan pastikan kalau ada oknum-oknum yang melakukan pelecehan seksual kepada atlet kita, saya akan dorong tim bekerja keras untuk investigasi.'

Langkah-Langkah Konkrit yang Diambil

Sebagai langkah konkret dalam menangani isu ini, Kemenpora telah membuka saluran pengaduan bagi atlet yang menjadi korban kekerasan seksual.

Email pengaduan telah diatur melalui alamat pengaduan.atlet@kemenpora.go.id, menunjukkan keseriusan Kemenpora dalam menangani masalah ini.

Baca juga: Olahraga Low Impact: Solusi Ideal Bagi Pemula

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU