Pembatasan Jam Operasional Padel di Jakarta: Gubernur Tegaskan Aturan Harus Dipatuhi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menolak usulan negosiasi jam operasional lapangan padel setelah pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketentraman di lingkungan permukiman warga.
Baca juga: Dominik Szoboszlai Menjadi Penentu Kemenangan Liverpool Melawan Arsenal
Pramono menegaskan bahwa lapangan padel di kawasan pemukiman wajib mematuhi batasan waktu dan memasang peredam suara untuk menghindari gangguan bagi masyarakat sekitar.
Gubernur Pramono Anung menyampaikan bahwa aturan mengenai jam operasional lapangan padel diberlakukan khususnya untuk lokasi yang berada di tengah permukiman penduduk. Dalam konferensi pers di Balai Kota, ia menegaskan pentingnya pengaturan demi ketenangan warga.
"Saya mendengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam delapan malam. Kami tidak berikan. Maksimum jam delapan malam," katanya, menekankan bahwa batasan ini harus diterima untuk menjaga ketentraman masyarakat.
Baca juga: Kekalahan Manchester City atas Tottenham: Awal Musim yang Buruk
Pramono juga mengharuskan pengelola lapangan padel di daerah permukiman untuk memasang peredam suara. Kebijakan ini bertujuan agar tidak ada gangguan terhadap aktivitas warga di sekitarnya.
Dengan penerapan peredam suara, diharapkan pengelola dapat menciptakan suasana yang lebih harmonis dan meminimalisir keluhan dari masyarakat yang tinggal di sekitar lapangan padel.
Kebijakan Pemerintah Jakarta juga mencakup larangan pembangunan lapangan padel baru di perumahan. Ini dilakukan untuk mencegah gangguan terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat yang tinggal di area tersebut.
Pramono menjelaskan bahwa lapangan padel yang sudah ada dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak dapat mengurus izin. Hal ini akan berujung pada sanksi bagi pengelola lapangan yang melanggar aturan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: