sporthype.id – Kasus penipuan dengan modus love scamming kembali mencuat setelah menimpa staf media Presiden Prabowo Subianto, Kani Dwi Haryani, yang mengalami kerugian hingga Rp48 juta.
Polda Banten kini sedang mengusut tuntas kasus ini yang mengungkap maraknya kejahatan siber, terutama penipuan online yang menargetkan berbagai kalangan masyarakat.
Modus Operandi Love Scamming
Love scamming merupakan jenis penipuan daring yang memanfaatkan kedok mencari pasangan melalui internet. Pelaku biasanya menggunakan identitas palsu untuk menargetkan korban dan menyajikan cerita emosional agar korban merasa terikat.
Dalam kasus ini, seorang pelaku bernama Marpuah, berusia 21 tahun, memanfaatkan akun Instagram palsu dengan nama Febrian dan berkomunikasi dengan korban yang diketahui sebagai Kani Dwi Haryani, mengaku sebagai mantan pilot.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari komentar di Instagram yang ditujukan kepada Kani, yang langsung mendapat respons antusias dari korban.
Pola Komunikasi dan Permintaan Uang
Setelah beberapa bulan berkomunikasi, pelaku mulai meminta bantuan finansial kepada Kani. Permintaan pertama adalah pinjaman sebesar Rp13 juta dengan alasan administrasi kerja sepupunya, diikuti dengan permintaan Rp35 juta untuk biaya pelatihan di maskapai Emirates.
Komunikasi antara Kani dan pelaku berlangsung intens melalui pesan WhatsApp, menunjukkan bahwa korban sangat terpikat oleh cerita yang disampaikan oleh tersangka. Kani bahkan mengirimkan karangan bunga ke alamat yang diklaim pelaku sebagai tempat tinggalnya.
Namun seiring berjalannya waktu, Kani mulai merasa curiga terhadap kebenaran identitas Marpuah dan situasi yang diceritakan, sehingga memicu keinginan untuk memeriksa kebenaran alamat tersebut.
Penemuan dan Tindakan Hukum
Setelah melakukan pengecekan langsung ke alamat yang diberikan, Kani menemukan bahwa alamat tersebut adalah alamat fiktif. Hal ini mendorongnya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten sebagai langkah untuk mengungkap kasus penipuan.
Saat ini, Marpuah telah dijerat oleh Polda Banten dengan pasal 35 jo pasal 51 Undang-Undang ITE serta pasal 377 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Yudhis Wibisana juga menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penipuan online yang semakin marak dan mendorong agar setiap tindakan mencurigakan segera dilaporkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: