Kamis, 20 NOVEMBER 2025 • 14:15 WIB

Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Bandung: Menguak Cerita Rizki Nur Fadhilah

Author

Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Bandung: Menguak Cerita Rizki Nur Fadhilah

Kepolisian Resor Kota Bandung sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Rizki Nur Fadhilah, seorang pemuda asal Bandung. Rizki diduga terjerat praktik ini saat bekerja di Kamboja.

Baca juga: Emil Audero Berhasil Memimpin Cremonese Menang atas AC Milan

Kasat Reskrim Kompol Luthfi Olot Gigantara mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa empat saksi, termasuk keluarga korban, sejak laporan diterima pada 17 November 2025.

Fokus Penyidikan dan Pengumpulan Bukti

Penyidikan oleh Kepolisian Resor Kota Bandung dimulai setelah menerima laporan dari keluarga Rizki pada 17 November 2025. Kompol Luthfi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi, yang terdiri dari ayah, nenek, dan rekan korban.

Pemeriksaan ini mengonfirmasi bahwa Rizki berada di Kamboja untuk pekerjaan, yang dia duga berkaitan dengan impian menjadi pemain sepak bola profesional. Rizki berangkat menuju Medan pada 28 Oktober 2025 dengan harapan mengikuti seleksi di sebuah klub profesional.

Tawaran mendapatkan pekerjaan tersebut berasal dari media sosial Facebook, yang bagi Rizki tampak sebagai peluang emas untuk mewujudkan cita-citanya di dunia sepak bola.

Baca juga: Proses Naturalisasi Calon Pemain Timnas Indonesia Sudah Masuk ke DPR

Dugaan Modus Operandi TPPO

Kompol Luthfi mengungkapkan bahwa dugaan modus operandi yang menyangkut Rizki mencakup penipuan melalui platform percintaan daring. Rizki dipaksa bekerja di Kamboja sebagai 'penipu' dengan skema yang tidak sesuai harapan.

Situasi ini menjadi perhatian serius, dan kepolisian melakukan pengawasan melalui koordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Direktorat Siber Polda Jabar. Kerjasama ini dianggap penting untuk mempercepat proses pemulangan serta memastikan langkah-langkah yang tepat dalam menghadapi isu TPPO.

Pernyataan Kementerian Luar Negeri

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) juga mengeluarkan pernyataan mengenai status Rizki, menyatakan ia tidak terbukti sebagai korban TPPO setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak KBRI Phnom Penh. Juru Bicara II Kemlu, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, mengungkapkan bahwa KBRI telah bertemu dengan Rizki.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa Rizki sejak awal mengetahui jenis pekerjaan yang akan diambil di Kamboja, namun tidak menginformasikan keluarganya. Pihak KBRI mencatat bahwa Rizki mendapatkan informasi pekerjaan melalui media sosial dan tidak terdapat indikasi tekanan atau kekerasan dalam proses perekrutan.

Kesimpulan dari penelusuran ini menunjukkan bahwa Rizki tidak terindikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang, meskipun situasi ini tetap menjadi faktor penting untuk diperhatikan.

Baca juga: Mengisi Akhir Pekan dengan Olahraga dan Perawatan Diri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU