Kebisingan Lapangan Padel di Cilandak: Tantangan bagi Masyarakat dan Tindakan Pemprov DKI Jakarta
Warga Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan mengungkapkan keluhan tentang kebisingan dari lapangan padel yang dianggap mengganggu aktivitas sehari-hari. Suara bising ini memicu laporan yang disampaikan melalui media sosial dan aplikasi pemerintah setempat.
Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat: Program Berolahraga Praktis di Rumah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menghadapi tantangan untuk menanggapi masalah ini dan memastikan kepatuhan akan aturan kebisingan yang berlaku. Tindakan pemanggilan pengelola lapangan padel akan segera dilakukan untuk mengatasi keluhan masyarakat.
Kebisingan dan Aturan yang Berlaku
Kebisingan diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 48 Tahun 1996 yang menetapkan batas maksimal kebisingan untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan lingkungan. Menurut pasal 1 keputusan ini, 'baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan.'
Untuk kawasan permukiman, tingkat kebisingan maksimum yang diperbolehkan adalah 55 dBA. Sebagai perbandingan, tingkat kebisingan ini setara dengan suasana kantor tenang atau suara mesin cuci dalam kondisi normal.
Namun, lapangan padel di Haji Nawi dilaporkan menghasilkan kebisingan melebihi ambang batas yang ditetapkan, dengan data dari Federasi Tenis Prancis (FFT) menunjukkan tingkat kebisingan antara 89 hingga 91 dB(A). Dalam kasus tertentu, kebisingan mencapai puncak hingga 102 dB(A).
Baca juga: Timnas Putri Indonesia U-16 Kalah dari Australia di Semifinal Piala AFF Putri U-16 2025
Persepsi Suara dan Pengaruhnya
Studi yang dilakukan oleh Martin Higgins AM dalam riset berjudul 'Padel, Planning and Noise: A Guide for Applicants and Authorities' menyatakan bahwa suara yang dihasilkan lapangan padel lebih keras 6 hingga 12 dB dibanding suara permainan tenis. Kenaikan 10 dB dalam hukum akustik menunjukkan bahwa suara terdengar dua kali lebih keras di telinga manusia.
Selama sesi permainan di tingkat klub, lapangan padel dapat menghasilkan rata-rata 88 suara benturan yang berbeda. Ini menunjukkan kompleksitas tambahan dalam masalah kebisingan yang dihadapi oleh warga di sekitar.
Pengaturan terkait kebisingan juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang menyatakan bahwa setiap tempat usaha harus menghindari menciptakan gangguan, termasuk polusi suara.
Respons Pemprov DKI Jakarta
Menanggapi keluhan ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana memanggil pengelola lapangan padel dan pihak-pihak terkait. Rencana ini bertujuan untuk memastikan bahwa operasional serta perizinan lapangan padel sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pramono Anung juga mengungkapkan, 'Minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini. Saya minta dipresentasikan.' Pemberitahuan ini menunjukkan bahwa Pemprov DKI serius dalam memenuhi aspirasi warga.
Jika ditemukan pelanggaran, Pemprov DKI Jakarta tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas, agar aktivitas bisnis tidak merugikan lingkungan dan masyarakat. Langkah-langkah yang diperlukan harus dilakukan untuk memastikan kenyamanan warga di Haji Nawi dan sekitarnya.
Baca juga: Kiper Timnas Emil Audero Memimpin Kemenangan Perdana Cremonese di Serie A
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: